Kajian

PT. HOGAN GAILANG INTERPLUS

Permohonan dilakukan kajian untuk memastikan bahwa yang diuraikan dibawah ini dipenuhi :

  1. Informasi mengenai lingkup pemohon dan standar sistem manajemen adalah cukup untuk melaksanakan audit
  2. Persyaratan untuk sertifikasi telah ditetapkan dan didokumentasikan dengan jelas, serta telah disediakan bagi organisasi pemohon
  3. Setiap perbedaan pemahaman antara PT. Hogan Gailang Interplus dan organisasi pemohon telah terselesaikan
  4. PT. Hogan Gailang Interplus memiliki kompetensi dan kemampuan untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi
  5. Lingkup sertifikasi, lokasi operasi dari organisasi pemohon, waktu yang diperlukan untuk audit secara lengkap dan setiap kegiatan lainnya yang mempengaruhi kegiatan sertifikasi telah diperhitungkan (bahasa, kondisi keamanan, ancaman terhadap ketidakberpihakan, dll)
  6. Setiap perbedaan pemahaman antara PT. Hogan Gailang Interplus dan calon klien telah terselesaikan dengan melakukan komunikasi kembali antara pengkaji permohonan dengan pemohon
  7. Durasi stage I dan stage II yang dibutuhkan untuk sertifikasi awal dapat ditetapkan dengan mengacu pada tabel durasi audit, sehingga berdasarkan jumlah hari audit tersebut dapat ditetapkan biaya sertifikasi
  8. Durasi survailen dan penambahan lingkup ditetapkan minimum 1/3 dari durasi audit sertifikasi awal, sedangkan untuk resertifikasi ditetapkan minimum 2/3 dari durasi audit sertifikasi awal. Durasi audit dapat berkurang dari yang ditetapkan diatas untuk kondisi tertentu