Kegagalan untuk menyelesaikan masalah pokok dari pembekuan dalam jangka waktu yang ditetapkan, dapat berakibat pencabutan atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi. Dasar dari pencabutan status sertifikasi antara lain :
- Tindakan perbaikan pada ketidaksesuaian yang telah diambil oleh klien tidak memadai dalam kasus pembekuan Sertifikat
- Klien belum menyelesaikan administrasi (pembayaran) sesuai waktu yang telah ditetapkan
- Berdasarkan hasil short notice audit ditemukan rekomendasi negatif (keluhan/perubahan)