Ketentuan Penggunaan Logo

PT. HOGAN GAILANG INTERPLUS
  1. Penggunaan Logo PT. HOGAN GAILANG INTERPLUS

    • Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi oleh PT. Hogan Gailang Interplus, berhak untuk membubuhkan logo PT. Hogan Gailang Interplus pada kertas tulis (kertas kepala surat, pernyataan, laporan, brosur, kartu nama, amplop atau hal lain yang relevan dengan standar yang telah disertifikasi oleh PT. Hogan Gailang Interplus
    • Logo PT. Hogan Gailang Interplus hanya boleh dibubuhkan dalam bentuk dan ukuran yang tepat
    • Logo PT. Hogan Gailang Interplus yang resmi adalah : logo hgi
    • Setiap perbesaran atau pengecilan ukuran harus sebanding dengan logo PT. Hogan Gailang Interplus yang digunakan sebagai acuan
    • Pada bagian lembar kertas tulis, logo PT. Hogan Gailang Interplus dapat ditampilkan bila :
      • Logo PT. Hogan Gailang Interplus ditempatkan bersama dengan logo perusahaan/instansi/institusi yang disertifikasi
      • Ukuran logo PT. Hogan Gailang Interplus maksimal sama dengan ukuran logo perusahaan/instansi/institusi yang disertifikasi
    • Logo PT. Hogan Gailang Interplus harus dicetak dalam warna seperti ketentuan pada butir di atas atau dalam hal dicetak untuk kepala surat, warnanya harus lebih tajam dari pada kepala surat
    • Logo PT. Hogan Gailang Interplus atau tiap pernyataan “disertifikasi oleh PT. Hogan Gailang Interplus“ tidak boleh digunakan untuk menyatakan baik secara langsung atau tidak langsung bahwa PT. Hogan Gailang Interplus bertanggung jawab atas penyalahgunaan, pendapat atau penafsiran yang berasal dari penggunaan logo tersebut
    • Jika Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi sedang mengalami pembekuan sertifikasi maka Perusahaan/instansi/institusi tersebut dilarang menggunakan sertifikasi system manajemen atas nama PT. Hogan Gailang Interplus untuk keperluan promosi lebih lanjut
    • Perusahaan/instansi/institusi yang masa sertifikasinya telah berakhir, dan tidak diperpanjang harus segera menghentikan penyebarluasan tulisan yang berisi pernyataan “disertifikasi oleh PT. Hogan Gailang Interplus” dan dilarang menggunakan logo PT. Hogan Gailang Interplus untuk keperluan promosi lebih lanjut
    • Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi oleh PT. Hogan Gailang Interplus harus mempunyai aturan mengenai penggunaan logo PT. Hogan Gailang Interplus
  2. Penggunaan Logo KOMITE AKREDITASI NASIONAL (KAN)

    • Simbol akreditasi tidak dapat digunakan pada produk dan/atau kemasan produk yang menjadi obyek penilaian kesesuaian (kecuali terkait label kalibrasi/inspeksi/bahan acuan) atau digunakan untuk menyatakan bahwa produk tersebut telah disertifikasi
    • Penggunaan simbol akreditasi harus digunakan bersamaan dengan simbol PT. Hogan Gailang Interplus yang diakreditasi