Tata Kelola Perusahaan

PT. HOGAN GAILANG INTERPLUS

Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Tata Kelola Perusahaan

  1. TRANSPARANSI (transparency)

    Transparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai Perusahaan secara akurat dan tepat waktu. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan prinsip transparansi adalah pengungkapan informasi oleh Perusahaan dilakukan dengan:

    Mematuhi Anggaran Dasar, peraturan perundang- undangan yang berlaku, Peraturan Perusahaan dan prinsip-prinsip GCG. Menyediakan informasi baik informasi yang wajib, sukarela tetapi menjadi nilai tambah bagi Perusahaan dan tidak mengurangi kewajiban Perusahaan untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan kepada Pemegang Saham dan stakeholders secara akurat dan tepat waktu, serta mudah diakses sesuai dengan batasan yang ditetapka Perusahaan.

  2. AKUNTABILITAS (accountability)

    Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ Perseroan maupun pegawai sehingga pengelolaan perusahaan dapat dilaksanakan secara efektif. Pada prinsip ini, PT HOGAN GAILANG INTERPLUS (HGI) mengenal 3 (tiga) jenis tingkatan akuntabilitas dalam setiap aktivitas Perseroan, yang meliputi:

    1. Akuntabilitas Individual

      Akuntabilitas individual merujuk kepada hubungan akuntabilitas dalam konteks atasan bawahan. Akuntabilitas berlaku kepada para pihak, baik yang mempunyai wewenang maupun yang mendapatkan penugasan dari pemegang wewenang (pelimpahan tugas). Pemegang wewenang bertanggungjawab untuk memberikan arahan, bimbingan dan sumberdaya yang diperlukan serta membantu menghilangkan kendala yang dapat mempengaruhi kinerja. Pelaksana tugas bertanggungjawab terhadap penyelesaian hasil atau sasaran atas penugasan dan atau pelimpahan kewenangan yang diperolehnya. Dalam konteks ini kedua belah pihak mempunyai akuntabilitas masing- masing.

    2. Akuntabilitas Unit Kerja/Tim

      Akuntabilitas Unit Kerja/Tim merujuk kepada adanya akuntabilitas yang ditanggung bersama oleh suatu Unit Kerja/Tim atas pencapaian/tidak tercapainya tugas yang diterima. Dalam hal Unit Kerja/Tim menyampaikan laporan, maka harus dibedakan antara akuntabilitas individu dan Unit Kerja/Tim.

    3. Akuntabilitas Korporasi

      Akuntabilitas korporasi merujuk kepada akuntabilitas Perusahaan. Dalam menjalankan peranan sebagai entitas usaha, PT HOGAN GAILANG INTERPLUS (HGI) bertanggungjawab atas aktivitas bisnis yang dijalankannya. Setiap Organ Perusahaan dapat dimintai akuntabilitas masing-masing sesuai tugas dan tanggung jawabnya dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan, kebijakan Perusahaan, peraturan-peraturan Perusahaan dan ketentuan lainnya.

    Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan prinsip Akuntabilitas adalah:

    Menetapkan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing Insan PT HOGAN GAILANG INTERPLUS (HGI) yang sejalan dengan visi dan misi Perusahaan termasuk kebijakan yang mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Melaksanakan tugas dan kewajiban untuk kepentingan Perusahaan baik secara individu, unit kerja /tim dan korporasi. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas berdasarkan ukuran kinerja yang telah ditetapkan Perusahaan dengan tepat waktu.

  3. PERTANGGUNG JAWABAN (responsibility)

    Pertanggungjawaban adalah kesesuaian pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku termasuk peraturan dan kebijakan Perusahaan, dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Pertanggungjawaban juga diikuti dengan komitmen untuk menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan standar etika (kode etik). Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan prinsip pertanggungjawaban adalah menjadikan Perusahaan sebagai good corporate citizen yang antara lain diwujudkan dengan:

    Pemenuhan kewajiban terhadap Regulator, International Federation of Inspection Agencies (IFIA) dan Pemegang Saham secara tepat waktu. Pengelolaan lingkungan sesuai standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan; dan, Perlindungan terhadap hak-hak stakeholders secara umum. Kewajiban Perusahaan dalam memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya.

  4. KEMANDIRIAN (independency)

    Kemandirian adalah suatu keadaan dimana Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan atau pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan prinsip kemandirian adalah:

    Mengambil keputusan secara objektif berdasarkan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta bebas dari kepentingan individu, kelompok maupun golongan tertentu

    Menghormati hak dan tanggung jawab masing-masing Organ Perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemandirian menjadi penting agar masing-masing organ Perusahaan dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan Perusahaan dan dapat dimintai akuntabilitas atas pelaksanaan tugas masing-masing.

  5. KEWAJARAN (fairness)

    Kewajaran adalah keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian perundang-undangan, kebijakan Perusahaan, peraturan peraturan Perusahaan dan ketentuan lainnya serta prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan prinsip kewajaran adalah:

    Memberikan informasi kepada Pemegang Saham sesuai dengan haknya atau tanpa membedakan jumlah kepemilikan saham. Memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada stakeholders untuk menyampaikan masukan, pendapat bagi kepentingan Perusahaan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan Perusahaan. Memberikan reward dan punishment sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Fokus kami memberikan layanan sertifikasi untuk berbagai sistem manajemen perusahaan. Sebagai perusahaan yang termasuk dalam memajukan standar kualitas dan keamanan di berbagai sektor industri, kami telah membangun reputasi yang solid sebagai mitra terpercaya untuk perusahaan-perusahaan di seluruh dunia.

Pedoman Etika Usaha & Tata Perilaku

  1. Etika Perusahaan dengan Pegawai

    PT HOGAN GAILANG INTERPLUS (HGI) memperlakukan Pegawai dengan tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama dan ras dalam segala aspek. PT HOGAN GAILANG INTERPLUS (HGI) menyadari bahwa Pegawai mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai tujuan Perusahaan. Setiap Pegawai dituntut dapat berpartisipasi dan berperan aktif dengan jalan meningkatkan produktivitas kerja melalui hubungan yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara Perusahaan dan Pegawai. Perusahaan dalam hal ini:

    1. Memberi kebebasan kepada Pegawai untuk berserikat dan membentuk atau menjadi anggota Serikat Pegawai.
    2. Menempatkan Serikat Pegawai sebagai mitra Perusahaan.
    3. Menjadikan Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) sebagai acuan yang memuat syarat-syarat kerja untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban Pegawai.
    4. Melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) secara konsisten.
    5. Memastikan setiap Pegawai telah mengetahui dan memahami PKB yang berlaku.
    6. Melindungi hak Pegawai untuk memilih atau tidak memilih menjadi anggota Serikat Pegawai.
    7. Menerapkan manajemen berbasis kinerja dan penghargaan kepada Pegawai secara proporsional.
  2. Etika Perusahaan dengan Pelanggan

    PT HOGAN GAILANG INTERPLUS (HGI) mengutamakan kepuasan dan kepercayaan Pelanggan dengan cara:

    1. Menjual produk sesuai dengan persyaratan Pelanggan dan standar mutu yang telah ditetapkan.
    2. Membuka layanan Pelanggan dan menindaklanjuti keluhan Pelanggan tanpa melakukan diskriminasi terhadap Pelanggan.
    3. Melakukan pemasaran, antara lain dalam bentuk promosi yang berkesinambungan, secara sehat, adil, jujur, tidak menyesatkan dan sesuai dengan norma-norma yang diterima oleh masyarakat.
  3. Etika Perusahaan terhadap Pesaing

    PT HOGAN GAILANG INTERPLUS (HGI) menempatkan Pesaing sebagai pemacu peningkatan kinerja perusahaan dengan cara:

    1. Melakukan riset pasar dan riset pesaing untuk memperoleh gambaran posisi relatif Perusahaan diantara Pesaing dalam industri sejenis.
    2. Melakukan persaingan yang sehat dengan mengedepankan keunggulan produk dan layanan yang bermutu.
  4. Etika Perusahaan terhadap Pemasok

    PT HOGAN GAILANG INTERPLUS (HGI) menciptakan iklim kompetisi yang adil dan transparan dalam pengadaan barang dan jasa dengan cara:

    1. Menetapkan Pemasok berdasarkan kepada kemampuan dan prestasi.
    2. Melaksanakan pembayaran kepada Pemasok dengan tepat waktu dan tepat jumlah.
    3. Memberi sanksi yang tegas kepada Pemasok yang melakukan pelanggaran perjanjian/kontrak pengadaan.
    4. Memelihara komunikasi yang baik dengan Pemasok termasuk menindak lanjuti keluhan dan keberatan.
    5. Menerapkan teknologi dalam pengadaan barang dan jasa.
  5. Etika Perusahaan terhadap Mitra Kerja

    PT HOGAN GAILANG INTERPLUS (HGI) meningkatkan iklim saling percaya, menghargai, dan memupuk kebersamaan dengan Mitra Kerja sesuai dengan kaidah-kaidah usaha yang berlaku dengan cara:

    1. Melakukan analisis risiko dan manfaat sebelum melakukan ikatan perjanjian kerjasama.
    2. Membuat perjanjian kerja yang berimbang dan tidak melanggar aturan maupun prosedur.
    3. Mengutamakan pencapaian hasil optimal sesuai standar yang berlaku dan terbaik.
    4. Membangun komunikasi secara intensif dengan Mitra Kerja untuk mencapai solusi terbaik dalam rangka peningkatan kinerja.
  6. Etika Perusahaan terhadap Pemerintah

    PT HOGAN GAILANG INTERPLUS (HGI) berkomitmen untuk menjalin hubungan baik dengan Pemerintah dengan cara:

    1. Membina hubungan dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
    2. Menerapkan standar kinerja dan praktik terbaik (best practices) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui good corporate governance, manajemen risiko, kualitas produk, keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan dan pelayanan.
    3. Melakukan pencegahan tindak kriminal sesuai dengan kaidah dan prinsip hukum yang berlaku.
  7. Etika Perusahaan terhadap Masyarakat

    PT HOGAN GAILANG INTERPLUS (HGI) mewujudkan tanggung jawab sosialnya dengan cara melaksanakan program kemasyarakatan maupun program sosial lainnya melalui pemberdayaan potensi Masyarakat sekitar tempat kerja serta meningkatkan kualitas kehidupan stakeholders lainnya dengan bersinergi dalam program-program Pemerintah terkait, diantaranya dengan:

    1. Memasyarakatkan program-program Perusahaan yang relevan dengan kebutuhan sosial maupun Masyarakat sekitar tempat kerja.
    2. Memberi kesempatan dalam batas tertentu kepada Masyarakat yang ingin mengetahui kegiatan-kegiatan Perusahaan dan melibatkan anggota-anggota Masyarakat tertentu dalam acara atau kegiatan promosi Perusahaan.
    3. Mengoptimalkan bantuan Perusahaan kepada Masyarakat sesuai dengan kebijakan dan tanggungjawab sosial Perusahaan yang berlaku.
    4. Melarang Pegawai memberi janji kepada Masyarakat diluar kewenangannya ataupun program Perusahaan yang berlaku
    5. Tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengarah kepada perlakuan diskriminatif berdasar gender, suku, agama, ras dan antar golongan
    6. Melakukan analisis risiko dan manfaat dari program sosial atau kemasyarakatan yang telah dilaksanakan
  8. Etika Perusahaan terhadap Media Massa

    PT HOGAN GAILANG INTERPLUS (HGI) menjadikan Media Massa sebagai mitra dan alat promosi untuk membangun citra positif dengan:

    1. Memberi informasi yang relevan dan berimbang kepada Media Massa.
    2. Menerima dan menindaklanjuti kritik-kritik membangun yang disampaikan melalui Media Massa, namun dengan tetap memperhatikan aspek risiko dan biaya.
    3. Mengundang Media Massa untuk mempublikasikan (mengekspos) kegiatan maupun prestasi Perusahaan dalam batas-batas yang disepakati.
  9. Etika Perusahaan terhadap Organisasi Profesi

    PT HOGAN GAILANG INTERPLUS (HGI) menjalin kerjasama yang baik dan berkelanjutan dengan organisasi profesi untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan usaha, peluang usaha maupun penyelesaian masalah yang mungkin timbul dengan cara:

    1. Menerapkan standar-standar yang ditetapkan organisasi profesi.
    2. Memberi perlakuan yang setara terhadap organisasi profesi.

Fokus kami memberikan layanan sertifikasi untuk berbagai sistem manajemen perusahaan. Sebagai perusahaan yang termasuk dalam memajukan standar kualitas dan keamanan di berbagai sektor industri, kami telah membangun reputasi yang solid sebagai mitra terpercaya untuk perusahaan-perusahaan di seluruh dunia.